Lombok Tengah NTB – Sebagai salah satu Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya terus berupaya meningkatkan komitmen dalam perang terhadap peredaran barang terlarang di dalam Rutan.
Sebagai wujud komitmen tersebut Rutan Praya kembali menggelar penggeledahan kamar hunian warga binaan secara insidentil, Selasa (25/10). Penggeledahan ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan kontinyu.
Kegiatan diikuti oleh Staf Pengamanan, Anggota Jaga, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), I Nyoman Agus Sukarma Antara yang secara langsung memimpin penggeledahan. Kegiatan diawali dengan briefing yang kemudian dilanjutkan dengan penyisiran kamar-kamar hunian.
Sasaran giat kali ini mengarah pada 3 (tiga) kamar hunian blok A yaitu kamar 4, kamar 5, dan kamar sel isolasi selatan. Selama kegiatan berlangsung, petugas tetap mengedepankan sikap humanis dan sopan santun.
Secara umum kegiatan ini juga merupakan upaya penertiban jaringan listrik yang terdapat pada area blok hunian, antisipasi kepemilikan handphone dan barang terlarang serta peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban dalam Rutan Praya.
Selama kegitan berlangsung, tidak ditemukan adanya HP maupun barang terlarang lainnya. Dari kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Praya.(Adb)